Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan baru untuk KPR/KPA, berlaku efektif 1 September 2013 Tujuan: untuk menjaga pertumbuhan kredit tetap sehat 1. Untuk KPR/KPA tiper di atas 70 m2 - Kredit pemilikan ke-1, uang muka min . 30% - Kredit pemilikan ke-2, uang muka min. 40% - Kredit pemilikan ke-3 dan seterusnya, uang muka min. 50% 2. Ruko dan Rukan - Kredit Pemilikan ke-2, uang muka min. 30% - Kredit pemilikan ke-3, dan seterusnya, uang muka min. 40% 3. KPR milik suaami-istri dihitung satu orang kecuali ada kesepakatan legal pemisahan harta 4. Melarang pembiayaan uang muka oleh bank untuk KPR/RUKO





0 comments:
Post a Comment